Konsep pembangunan hukum
nasional, ide hukum pembangunan. Hukum bukan sebagai alat, melainkan
sarana untuk pembaharuan hukum. Tepatnya pembangunan hukum nasional sulit
dilepaskan dari tulisan Kusumaatmadja. Hampir semua Penulis yang mengkaji teori
hukum pembangunan mengutip pendapat Kusumaatmadja. Oleh karena itu dalam
tulisan ini akan dikutip kembali beberapa ulasan Kusumaatmadja dalam teori
hukum pembangunannya.
Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum
sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai
sarana(instrument) untuk membangunan masyarakat.
Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan
keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan
mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan
kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu.
Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk
tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Kusumaatmaadja bahwa pengertian hukum sebagai
sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:
1.
Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses
pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika
Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting.
2.
Konsep hukum sebagai “alat” akan mengakibatkan
hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan “legisme”sebagaimana
pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang
menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu.
3.
Apabila “hukum” di sini
termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan
masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi
sebagai landasan kebijakan hukum nasional.
Lebih detail lagi,
Kusumaatmadja mengemukakan bahwa: “Hukum merupakan suatu alat
untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum,
pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan
mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap
masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada
hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi,
masyarakat yang sedang membangun, yang dalam definisi kita berarti masyarakat
yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja. Ia
juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot
tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti
statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum
tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.”
Antara filsafat hukum dan
pembangunan hukum nasional bagai dua sisi mata uang yang berbeda. Oleh karena
filsafat hukum sebagai suatu disiplin keilmuan, sementara pembangunan hukum merupakan suatu kebijaksanaan
yang bersifat nasional dalam bentuk pembangunan di bidang hukum, namun memiliki titik temu yang sama pada
objek pembahasannya yaitu hukum.
Pembangunan hukum nasional merupakan keniscayaan yang
mesti diterima oleh bangsa Indonesia, karena kondisinya sebagai negara yang
memiliki tingkat kemajemukan masyarakat yang sangat tinggi dan pluralitas
sosial yang kompleks.
Komposisi masyarakat
Indonesia terdiri atas suku, agama, dan identitas kedaerahan yang sangat
majemuk. Sehingga oleh Nurcholis Madjid, kondisi bangsa Indonesia
yang dianggap pluralis tersebut, maka pokok pangkal kebenaran yang universal
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa atau tawhid (secara
harfia berarti me-Maha esakan Tuhan).
Kondisi kemajemukan, dan masyarakat yang pluralis
(beraneka ragam) tersubtitusi dalam ideology kenegaraan, atau filsafat hukum
bangsa Indonesia yakni pancasila. Sementara teori hukummya berada pada
pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terutama pada 5 program pokok pembangunan
nasionalnya.
Teori hukum pembangunan
yang dikemukakan oleh Kusumaatmadja adalah memperkenalkan tujuan hukum bukan
hanya pada kepastian dan keadilannya. Melainkan pada kedayagunaan dari hukum
itu sebagai sarana pembaru hukum(predictability) di
tengah masyarakat yang majemuk.
Pembangunan hukum nasional
diusahakan mengakomodasi segala kepentingan dari masyarakat yang multi-etnik.
Dengan demikian dimensi filsafat hukum yang hendak dicapai dalam
teori hukum pembangunan menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti Teori Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh
Kusumaatmadja, yaitu :
1.
Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan
atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan, bahkan dipandang mutlak
adanya;
2.
Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang
dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti
penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.
Dimensi filsafat hukum yang dimaksud dari hukum
pembangunan sebagai yang dikemukakan di atas adalah dimensi ketertiban,
keteraturan, dan kaidah hukum yang dapat menciptakan pembangunan disegala aspek
kehidupan.
Disamping itu, dimensi filsafat hukum yang ditarik
dari hukum pembangunan oleh Kusumaatmadja telah menambahkan defenisi hukum
tidak hanya seperangkat kaidah, asas hukum atau peraturan-peraturan saja, namun
dibalik itu adalah bagaimana institusi hukum itu bergerak atukah berjalan
sebagai aturan yang memiliki daya mengikat dan daya keberlakuan.
Lengkapnya Kusumaatmadja
memberikan pengertian hukum adalah “suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup pula lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.”
Pengertian hukum oleh
Kusumaatmadja yang kemudan disinyalir sebagai salah satu pengertian hukum
berasal dari teori “mazhab hukum Unpar” adalah mengakomodasi ketiga landasan
hukum sebagaimana muatan, yang juga mutlak dicantumkan dalam peraturan
perundang-undangan yakni landasan yuridis, sosiologis dan filsufis. Artinya,
kalau begitu, hingga kapanpun teori hukum pembangunan tidak akan pernah
berhenti sebagai konsep hukum (legal concept: Peter
Mahmud Marzuki) yang akan menjadi asas ataukah prinsip hukum dalam
setiap pembentukan kaidah-kaidah hukum.
Sementara dalam “pembangunan hukum nasional” (tidak dikaitkan
dengan filsafat hukum) juga dapat ditemukan beberapa dimensi
diantararanya dimensi pemeliharaan, dimensi pembaharuan, dimensi penciptaan dan
dimensi pelaksanaan.
Dimensi pemeliharaan
merupakan upaya untuk memelihara tatanan hukum yang ada, walaupun sudah tidak
sesuai dengan perkembangan zaman. Dimensi ini bertujuan untuk mencegah
kekosongan hukum yang sesungguhnya sebagai konsekuensi logis dari Pasal II
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam pelaksanaannya harus
disesuaikan dengan situasi dan keadaan dengan tetap berlandaskan kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dimensi pembaharuan merupakan upaya untuk meningkatkan
dan menyempurnakan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan dengan mengadakan
pembahasan kodifikasi dan unifikasi hukum.
Dimensi penciptaan yaitu
suatu dinamika dan kreatifitas berupa penciptaan suatu hukum yang sebelumnya
tidak ada tetapi diperlukan untuk kesejahteraan bangsa dan negara. Dimensi
pelaksanaan yaitu upaya melaksanakan undang-undang agar undang-undang tersebut
berlaku di masyarakat baik secara filsufis, juridis, sosiologis maupun politis.
Berdasarkan ulasan diatas,
dimensi filsafat hukum dalam pembanguan hukum nasional dan dimensi yang juga
terdapat dalam pembangunan hukum nasional sebagai salah satu bentuk
kebijaksanaan bersifat nasional, maka hukum tetap memilki kekuatan yang
perskriptif, tanpa mengabaikan dimensi sosiologi dan filsufisnya. Hal ini
sejalan dengan kesimpulan akhir dari Sidharta dalam disertasi Krakteristik Penalaran Hukum Dalam Kontek Indonesia bahwa
“penalaran hukum yang ideal dalam pembangunan hukum nasional adalah aspek ontologisnya tetap mengartikan hukum sebagai
norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan; aspek epistemologisnya memfokuskan tidak
saja pada penerapan norma-norma positif terhadap kasus konkret, melainkan juga
pada proses pembentukannya; aspek aksiologisnya adalah
mengarah kepada pencapaian nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan secara
simultan, yang kemudian diikuti dengan kepastian hukum.”
Salah satu tawaran yang menarik dari Sidharta adalah
akuntabilitas, dan transparansi penegakan hukum. Terbukti dengan tawarannya
dalam penalaran hukum untuk konteks keindonesiaan yakni hakim harus
dikondisikan untuk siap mempertanggungjawabkan setiap argumentasi yang
diutamakannya.
Hukum yang senantiasa diciptakan dalam ruang-ruang
institusi hukum dengan pengutamaan keadilan, maka dituntut “asas
trasparansi”_(lih, juga AAUPB) yang melibatkan publik dalam setiap pembentukan
dan penerapan hukum.
Konsep negara hukum_nomokrasi, telah menjamin prinsip kesamaan hak (equity) di hadapan hukum (before the law), maka konsep hukum pembangunan
yang mengutamakan keterbukaan (transparansi) sepadan dengan tawaran pembentukan
hukum sebagai consensus yang melibatkan
ruang publik (public sphere) “komonikasi
yang partisipatoris_Habermas” atau konsepsi negara hukum yang mengutamakan
demokrasi deliberatif (Budi Hardiman).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar