Pembahasan Mengenai Ruang Lingkup Filsafat Hukum
Ruang Lingkup Filsafat Hukum di dalamnya termasuk teori hukum, maka dapat dikatakan filsafat teori hukum. Hingga kini belum ada kata sepakat tentang pembahasan filsafat teori hukum, namun sebagian ada yang berpendapat bahwa yang dibahas dalam teori atau filsafat hukum adalah jurisprudence. Karena dalam pelajaran yang mendasar tentang jurisprudence adalah menyangkut aspek-aspek filsafat, historis, sosiologis, dan analisisnya tercangkup ke dalam teori atau filsafat hukum.
Semula pembahasan tentang filsafat
hukum masih terbatas masalah tujuan hukum, kemudian berkembang pada
setiap permasalahan mendasar sifatnya yang muncul di dalam masyarakat
yang memerlukan sesuatu pemecahan. Saat ini filsafat hukum sudah menjadi
buah pikiran para ahli hukum secara praktis yang dalam tugas
sehari-harinya banyak menghadapi permasalahan yang menyangkut keadilan
sosial di masyarakat.
Perkembangan filfasat hukum
yang lebih luas itu disebabkan karena banyak dipengaruhi oleh disiplin
ilmu lain, seperti sejarah, sosiologi, dan politik, sehingga kajian
ruang lingkup filsafat hukum menjadi lebih luas dan lebih empiris lagi,
seperti menjawab yang meliputi : faktor apakah yang menjadi dasar
berlakunya suatu hukum, faktor apa yang mendasari kelangsungan
berlakunya suatu peraturan hukum, bagaimana daya berlakunya dan dapatkah
hukum itu dikembangkan.
Menurut Paton ada tiga golongan filsafat hukum yang menjadi objek utama pembahasan filsafat hukum, yaitu :
1. Pure science of law yang
mengonsentrasikan penyelidikannya pada teori hukum yang bersifat
abstrak, yaitu berusaha menemukan elemen-elemen dan ilmu hukum murni
berupa faktor yang diakui kebenarannya secara universal, terlepas dari
profesinya pandangan yang etis dan sosiologis.
2. Functional (sociological) jurisprudence yang menganggap pandangan pure science of law
sebagai sangat terbatas dikaitkan dengan kehadiran hukum itu,
sesungguhnya berfungsi untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial.
3. Theological jurisprudence
yang menganggap lingkup penyelidikan filsafat hukum adalah bahwa hukum
itu merupakan produk dari pemikiran manusia yang berkaitan erat dengan
tujuannya. Pertanyaan yang harus dijawab dalam hal ini ialah apakah yang
menjadi tujuan utama dari hukum. Pendekatan filsafat hukum ini
filosofis.
Masalah yang menjadi objek penyelidikan filsafat hukum adalah segala hal yang ada di luar jangkauan ilmu hukum, yaitu :
1. Apakah hakikat hukum itu ?
2. Apakah keadilan itu ?
3. Apakah tujuan hukum ?
4. Apakah sebabnya orang harus menaati hukum (apakah dasar mengikat dari hukum) ?
5. Bagaimana hubungan hukum alam dengan hukum positif ?
6. Bagaimana hubungan hukum dengan kekuasaan ?
7. Bagaimana hubungan hukum dengan hak asasi manusia ?
Pertanyaan seperti di atas tidak
mungkin dijawab secara empiris, tetapi harus melakukan pemikiran studi
yang mendalam secara ilmiah, yang menemukannya berdasarkan hakikat dari
apa yang dipertanyakan tersebut, sehingga akan didapat jawaban secara
ilmiah pula. Dari pemikiran ilmiah itu kemudian menggali lagi tentang
hakikat secara filososfis, maka pertanyaan itu bukan saja bersifat
ilmiah melainkan juga filosofis.
Sekian dari informasi ahli mengenai
ruang lingkup filsafat hukum, semoga tulisan informasi ahli mengenai
ruang lingkup filsafat hukum dapat bermanfaat.
Sumber : Tulisan Informasi Ahli :
– Agus Santoso, 2014. Hukum, Moral, Dan Keadilan. Yang Menerbitkan Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar