Rabu, 28 Desember 2016

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT



Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
Dari pembahasan ini dapat diperoleh unsure inti yang tetap dari Pancasila, yang tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu berubah ini. Sifatnya yang abstrak, umum dan universal ini mengemukakan Pancasila dalam isi dan artinya sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh tumpah darah dan sepanjang waktu sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
 
PANDANGAN INTEGRALISTIK DALAM FILSAFAT PANCASILA
Secara lebih lanjut dapat dikemukakan pula bahwa dasar filsafat bangsa Indonesia bersifat majemuk tunggal (monopluralis), yang merupakan persatuan dan kesatuan dari sila-silanya. Akan tetapi bukan manusia yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan dari sila-sila Pancasila itu, melainkan dasar persatuan dan kesatuan itu terletak pada hakikat manusia. Secara hakiki, susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan badan, sifat kodratnya adalah sebagai makhluk individu dan makhluk  sosial, dan kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri sendiri (otonom). Aspek-aspek hakikat kodrat manusia itu dalam realitasnya saling berhubungan erat, saling brkaitan, yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain. Jadi bersifat monopluralis, dan hakiikat manusia yang monopluralis itulah yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan sila-sila Pancasilayang merupakan dasar filsafat Negara Indonesia.
Pancsila yang bulat dan utuh yang bersifat majemuk tunggal itu menjadi dasar hidup bersama bangsa Indonesia yang bersifat majemuk tunggal pula. Dalam kenyataannay, bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, kebudayaan dan  agama  yang berbeda. Dan diantara perbedaan yang ada sebenarnya juga terdapat kesamaan. Secara hakiki, bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan-perbedaan itu juga memiliki kesamaan,.bangsa Indonesia berasal dari keturunan nenenk moyang yang sama, jadi dapat dikatakan memiliki kesatuan  darah. Dapat diungkapkan pula bahwa bangsa Indonesia yang memilikiperbedaan itu juga mempunyai kesamaan sejarah dan nasib kehidupan. Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah, berjuang melawan penjajahan, merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa setelah merdek, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekad yaitu mengurus kepentingannya sendiri dalam bentuk Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan inilah yang menumbuhkan niat, kehendak (karsa dan Wollen) untuk selalu menuju kepada persatuan dan kesatuan bangsa atau yang lebih dikenal dengan wawasan “ bhineka tunggal ika “.
Pernyataan lebih lanjut adalah bagaimana bangsa Indonesia melaksanakan kehidupan bersama berlandaskan kepada dasar filsafat Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan sebagai perwujudan hakikat kodrat manusia. Pada saat mendirikan Negara Indonesia, para pendiri sepakat untuk mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia,yaitu Negara yang berdasar atas aliran pikiran Negara (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan dalam bidang apapun.
Jadi negara sebagai susunan dari seluruh masyarakat dimana segala golongan, segala bagian dan seluruh anggotanya berhubungan erat satu dengan  lainnya dan merupakan persatuan dan kesatuan yang organis. Kepentingan individu dan kepentingan bersama harus diserasikan dan diseimbangkan antara satu dengan lainnya. Hidup kenegaraan diatur dalam prinsip solidaritas, menuntut bahwa kebersamaan dan individu tidak  dapat dipertentangkan satu dengan lainnya. Negara harus dipandang sebagai institusi seluruh rakyat yang memberi tempat bagi semua golongan dan lapisan masyarakat dalam bidang apapun.
Sebaliknya negara juga bertanggung jawab atas kemerdekaan dan kesejahteraan semua warga negara. Tujuan Negara adalah kesejahteraan umum. Oleh karena itu negara tidak mempersatukan diri dengan golongan  terbesar, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan Negara mengusahakan tujuannya dengan memperhatikan semuua golongan dan semua perseorangan. Negara mempersatukan diri dengan seluruh lapisan masyarakat.
 
BEBERAPA PENDAPAT BAHWA PANCASILA ADALAH SUATU FILSAFAT
Di atas telah dikemukakan mengenai filsafat dan ciri-cirinya. Oleh karena itu sesuatu dapat diklasifikasikan sebagi suatu filsafat jika memenuhi cirri-ciri tersebut. Demikian pula agar Pancasila merupakan suatu filsafat harus memenuhi sarat-sarat pengertian dan cirri-ciri filsafat. Dibawah  ini ada beberapa pendapat yang mengemukakan bahwa Pancasila adalah suatu filsafat.
  1. Pendapat Muh. Yamin
Dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa ajaran Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Hakikat filsafatnya ialah satu sinthese fikiran yang lahir dari antithese fikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah perpaduan pendapat yang harmonis, begitu pula halnya dengan ajaran Pancasila, satu sinthese negara yang lahir dari pada satu antithese.
Pada kalimat pertama dari mukadimah Republik Indonesia yang berbunyi : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab  itu penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan  dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Kalimat pertama ini adalah kalimat antithese. Pada saat antithese itu hilang maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita akan susun menurut ajaran filsafat Pancasila.
  1. Pendapat Soediman Kartohadiprodjo
Dalam bukunya yang  berjudul Beberapa Pikiran sekitar Pancasila, beliau mengemukakan bahwa pancasila itu disajikan sebagai pidato  untuk memenuhi permintaan memberikan dasar fiilsafat negara, maka disajikannya Pancasila sebagai filsafat. Pancasila masih merupakan filsafat Negara (staats-filosofie). Karena itu dapat dimengerti, bahwa filsafat  Pancasila dibawakan sebagai  inti dari hal-hal yang berkkenaan dengan manusia, disebabkan negara adalah manusia  serata organisasi manusia.
Dikiranya Pancasila adalah  ciptaan Ir. Soekarno, tetapi Ir. Soekarno menolak disebut sebagai pencipta Pancasila, melainkan mengatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Sehingga jika sesuatu filsafat ituu adalah isi jiwa suatu banggsa maka filsafat itu adalah filsafat bangsa tadi dan pancasila  itu adalah filsafat bangsa  Indonesia.
Jadi Soediman Kartohadiprodjo menegaskan bahwa Pancasila sebagi filsafat bangsa Indonesia berrdasarkan atas ucapan Bung Karno yang menatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia.
  1. Pendapat Drijrkoro
Dalam seminar Pancasila beliau berpendapat bahwa filsafat ada di dalam lingkungan ilmu pengetahuan dan Weltanschauung didalam lingkungan hidup. Dengan belajar filsafat orang tidak dengan sendirinya mempelajari Weltanscauung. Dan juga tidak pada tempatnya jika dalam filsafat aspek Weltanschauug ditekan-tekan dengan  berlebih-lebihan. Shingga dikemukakan bahwa Pancasila sudah lama merupakan Weltanscauung bagi kita banggsa Indonesia, akan tetapi tanpa dirumuuskan sebagai filsafat melainkan dalam dalil-dalil filsafat.
Sehingga Drijarkoro dalam pendapatnya membedakan antara filsafat dengan Weltscauung. Dan diterangkan pula tentang Pancasila sebagai dalil-dalil filsafat, dengan mengakui orang masih tinggal di dalam lingkungan filsafat. Pancasila barulah menjadi pendirian atau sikap hidup.
  1. Pendapat Notonagoro
Dalam Lokakarya Pengamalan Pancasila di Yogyakarta beliau berpendapat bahwa kedudukan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara, dalam pengertian dasar filsafat. Sifat kefilsafatn dari dasar negara tersebut terwuujudkan dalam rumus abstrak dari kelima sila dari pada Pancasila. Yang intinya ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan (kesatuan dalam dinamikanya), kerakyatan dan keadilan, terdiri atas kata-kata pokok dengan awalan-akhiran ke-an dan per-an. Dasar filsafat, asas kerokhanian Negara Pancasila adalah cita-cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara.
  1. Pendapat Roeslan Abdoelgani
Di dalam bukunya Resapkan dan Amalkan Pancasila berpendapat bahwa  Pancasila adalah filsafat Negara yang lahir sebagai collective-ideologie dari seluruh bangsa Indonesia. Pada hakikatnya Pancasila merupakan  suatu realiteit dan suatu noodzakelijkheid bagi keutuhan persatuan bangsa Indonesia sebagaimana tiap-tiap filsafat adalah hakikatnya suatu noodzkelijkheid. Didalam kajian-kajiannya dari dalam, masih menagndung ruang yang luas untuk  berkembangnya pnegasan-penegasan lebih lanjut. Didalam fungsinya sebagai fondamen Negara, ia telah bertahan terhadap segala ujian baik yang datang dari kekuatan-kekuatan contra-revolusioner, maupun yang datang dari kekuatn-kekuatan extreem. 

DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 1999. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Laboratorium Pancasila IKIP Malang. 1988. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Malang: IKIP Malang
Moedjanto, G,dkk. 1989. Pancasila Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT. Gramedia
Sunoto. 1985. Mengenal Pancasila Pendekatan Melalui Metafisika Logika Etika. Yogyakarta: PT. Hanindi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar