Pancasila
merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling
kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup
filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia
dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan
lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada
eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu.
Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul
hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila
bersifat universal.
Dari
pembahasan ini dapat diperoleh unsure inti yang tetap dari Pancasila, yang
tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu berubah ini. Sifatnya yang
abstrak, umum dan universal ini mengemukakan Pancasila dalam isi dan artinya
sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh tumpah darah dan sepanjang waktu
sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan
pada 17 Agustus 1945.
PANDANGAN INTEGRALISTIK DALAM FILSAFAT PANCASILA
Secara
lebih lanjut dapat dikemukakan pula bahwa dasar filsafat bangsa Indonesia
bersifat majemuk tunggal (monopluralis), yang merupakan persatuan dan kesatuan
dari sila-silanya. Akan tetapi bukan manusia yang menjadi dasar persatuan dan
kesatuan dari sila-sila Pancasila itu, melainkan dasar persatuan dan kesatuan
itu terletak pada hakikat manusia. Secara hakiki, susunan kodrat manusia
terdiri atas jiwa dan badan, sifat kodratnya adalah sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial, dan kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan
dan makhluk yang berdiri sendiri (otonom). Aspek-aspek hakikat kodrat manusia
itu dalam realitasnya saling berhubungan erat, saling brkaitan, yang satu tidak
dapat dipisahkan dari yang lain. Jadi bersifat monopluralis, dan hakiikat
manusia yang monopluralis itulah yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan
sila-sila Pancasilayang merupakan dasar filsafat Negara Indonesia.
Pancsila
yang bulat dan utuh yang bersifat majemuk tunggal itu menjadi dasar hidup
bersama bangsa Indonesia yang bersifat majemuk tunggal pula. Dalam
kenyataannay, bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa, adat
istiadat, kebudayaan dan agama yang berbeda. Dan diantara perbedaan
yang ada sebenarnya juga terdapat kesamaan. Secara hakiki, bangsa Indonesia
yang memiliki perbedaan-perbedaan itu juga memiliki kesamaan,.bangsa Indonesia
berasal dari keturunan nenenk moyang yang sama, jadi dapat dikatakan memiliki
kesatuan darah. Dapat diungkapkan pula bahwa bangsa Indonesia yang
memilikiperbedaan itu juga mempunyai kesamaan sejarah dan nasib kehidupan.
Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah, berjuang melawan penjajahan,
merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa setelah
merdek, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekad yaitu mengurus kepentingannya
sendiri dalam bentuk Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan inilah yang menumbuhkan niat, kehendak
(karsa dan Wollen) untuk selalu menuju kepada persatuan dan kesatuan bangsa
atau yang lebih dikenal dengan wawasan “ bhineka tunggal ika “.
Pernyataan
lebih lanjut adalah bagaimana bangsa Indonesia melaksanakan kehidupan bersama
berlandaskan kepada dasar filsafat Pancasila sebagai asas persatuan dan
kesatuan sebagai perwujudan hakikat kodrat manusia. Pada saat mendirikan Negara
Indonesia, para pendiri sepakat untuk mendirikan Negara Indonesia yang sesuai
dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia,yaitu Negara yang
berdasar atas aliran pikiran Negara (staatsidee) negara yang integralistik,
negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan
dalam bidang apapun.
Jadi
negara sebagai susunan dari seluruh masyarakat dimana segala golongan, segala
bagian dan seluruh anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya dan
merupakan persatuan dan kesatuan yang organis. Kepentingan individu dan
kepentingan bersama harus diserasikan dan diseimbangkan antara satu dengan
lainnya. Hidup kenegaraan diatur dalam prinsip solidaritas, menuntut bahwa
kebersamaan dan individu tidak dapat dipertentangkan satu dengan lainnya.
Negara harus dipandang sebagai institusi seluruh rakyat yang memberi tempat
bagi semua golongan dan lapisan masyarakat dalam bidang apapun.
Sebaliknya
negara juga bertanggung jawab atas kemerdekaan dan kesejahteraan semua warga
negara. Tujuan Negara adalah kesejahteraan umum. Oleh karena itu negara tidak
mempersatukan diri dengan golongan terbesar, juga tidak mempersatukan
diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan Negara mengusahakan tujuannya
dengan memperhatikan semuua golongan dan semua perseorangan. Negara
mempersatukan diri dengan seluruh lapisan masyarakat.
BEBERAPA PENDAPAT BAHWA PANCASILA ADALAH SUATU FILSAFAT
Di
atas telah dikemukakan mengenai filsafat dan ciri-cirinya. Oleh karena itu
sesuatu dapat diklasifikasikan sebagi suatu filsafat jika memenuhi cirri-ciri
tersebut. Demikian pula agar Pancasila merupakan suatu filsafat harus memenuhi
sarat-sarat pengertian dan cirri-ciri filsafat. Dibawah ini ada beberapa
pendapat yang mengemukakan bahwa Pancasila adalah suatu filsafat.
- Pendapat Muh. Yamin
Dalam
bukunya Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa ajaran
Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Hakikat
filsafatnya ialah satu sinthese fikiran yang lahir dari antithese fikiran. Dari
pertentangan pikiran lahirlah perpaduan pendapat yang harmonis, begitu pula
halnya dengan ajaran Pancasila, satu sinthese negara yang lahir dari pada satu
antithese.
Pada
kalimat pertama dari mukadimah Republik Indonesia yang berbunyi : Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu
penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan. Kalimat pertama ini adalah kalimat antithese. Pada saat
antithese itu hilang maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita akan
susun menurut ajaran filsafat Pancasila.
- Pendapat Soediman Kartohadiprodjo
Dalam
bukunya yang berjudul Beberapa Pikiran sekitar Pancasila, beliau
mengemukakan bahwa pancasila itu disajikan sebagai pidato untuk memenuhi
permintaan memberikan dasar fiilsafat negara, maka disajikannya Pancasila
sebagai filsafat. Pancasila masih merupakan filsafat Negara (staats-filosofie).
Karena itu dapat dimengerti, bahwa filsafat Pancasila dibawakan
sebagai inti dari hal-hal yang berkkenaan dengan manusia, disebabkan
negara adalah manusia serata organisasi manusia.
Dikiranya
Pancasila adalah ciptaan Ir. Soekarno, tetapi Ir. Soekarno menolak
disebut sebagai pencipta Pancasila, melainkan mengatakan bahwa Pancasila adalah
isi jiwa bangsa Indonesia. Sehingga jika sesuatu filsafat ituu adalah isi jiwa
suatu banggsa maka filsafat itu adalah filsafat bangsa tadi dan pancasila
itu adalah filsafat bangsa Indonesia.
Jadi
Soediman Kartohadiprodjo menegaskan bahwa Pancasila sebagi filsafat bangsa
Indonesia berrdasarkan atas ucapan Bung Karno yang menatakan bahwa Pancasila
adalah isi jiwa bangsa Indonesia.
- Pendapat Drijrkoro
Dalam
seminar Pancasila beliau berpendapat bahwa filsafat ada di dalam lingkungan
ilmu pengetahuan dan Weltanschauung didalam lingkungan hidup. Dengan belajar
filsafat orang tidak dengan sendirinya mempelajari Weltanscauung. Dan juga tidak
pada tempatnya jika dalam filsafat aspek Weltanschauug ditekan-tekan
dengan berlebih-lebihan. Shingga dikemukakan bahwa Pancasila sudah lama
merupakan Weltanscauung bagi kita banggsa Indonesia, akan tetapi tanpa
dirumuuskan sebagai filsafat melainkan dalam dalil-dalil filsafat.
Sehingga
Drijarkoro dalam pendapatnya membedakan antara filsafat dengan Weltscauung. Dan
diterangkan pula tentang Pancasila sebagai dalil-dalil filsafat, dengan
mengakui orang masih tinggal di dalam lingkungan filsafat. Pancasila barulah
menjadi pendirian atau sikap hidup.
- Pendapat Notonagoro
Dalam
Lokakarya Pengamalan Pancasila di Yogyakarta beliau berpendapat bahwa kedudukan
Pancasila dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara, dalam
pengertian dasar filsafat. Sifat kefilsafatn dari dasar negara tersebut
terwuujudkan dalam rumus abstrak dari kelima sila dari pada Pancasila. Yang
intinya ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan (kesatuan dalam dinamikanya),
kerakyatan dan keadilan, terdiri atas kata-kata pokok dengan awalan-akhiran
ke-an dan per-an. Dasar filsafat, asas kerokhanian Negara Pancasila adalah
cita-cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara.
- Pendapat Roeslan Abdoelgani
Di
dalam bukunya Resapkan dan Amalkan Pancasila berpendapat bahwa Pancasila
adalah filsafat Negara yang lahir sebagai collective-ideologie dari seluruh
bangsa Indonesia. Pada hakikatnya Pancasila merupakan suatu realiteit dan
suatu noodzakelijkheid bagi keutuhan persatuan bangsa Indonesia sebagaimana
tiap-tiap filsafat adalah hakikatnya suatu noodzkelijkheid. Didalam
kajian-kajiannya dari dalam, masih menagndung ruang yang luas untuk
berkembangnya pnegasan-penegasan lebih lanjut. Didalam fungsinya sebagai
fondamen Negara, ia telah bertahan terhadap segala ujian baik yang datang dari
kekuatan-kekuatan contra-revolusioner, maupun yang datang dari kekuatn-kekuatan
extreem.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil,
C.S.T. 1999. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT.
Pradnya Paramita
Laboratorium
Pancasila IKIP Malang. 1988. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Malang: IKIP Malang
Moedjanto,
G,dkk. 1989. Pancasila Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT. Gramedia
Sunoto.
1985. Mengenal Pancasila Pendekatan Melalui Metafisika Logika Etika.
Yogyakarta: PT. Hanindi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar